• September 20, 2024

Dugaan Pemerasan Bank Syariah, Jusuf Hamka: Pembiayaan Rp 834 Miliar Tol Soroja

Direktur Utama PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) Jusuf Hamka buka-bukaan soal kasus dugaan pemerasan oleh salah satu bank syariah swasta. Jusuf menyebut kerjadian ini terkait dengan pembiayaan sindikasi perbankan untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang-Pasirkoja, Bandung, Jawa Barat.

“Pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi 7 bank syariah kepada CMLJ pada tahun 2016,” kata Jusuf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021.

Sebelumnya, kasus ini diceritakan Jusuf dalam tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, 24 Juli 2021. Masalah terjadi ketika Jusuf membayar pelunasan utang sebesar Rp 795 miliar, tapi manajemen disebut sengaja menahan saldo tanpa diproses.

Jusuf meminta uangnya dikembalikan, tapi hanya Rp 690 miliar yang balik. Sisa uang senilai Rp Rp 105 miliar, kata Jusuf, dipakai untuk pembayaran bunga dan lain-lain. Merasa janggal dengan sikap bank tersebut, Jusuf kemudian melakukan somasi tiga kali dan akhirnya melapor ke polisi.

Jusuf melanjutkan bahwa CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 834 miliar. Pinjaman diperoleh dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi yield/margin setara 11 persen dan tenor 14 tahun (168 bulan).

Pembiayaan Rp 834 miliar untuk pembangunan Tol Soroja ini dipublikasikan oleh situs resmi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), induk usaha CMLJ. Selain itu, laporan keuangan kondolidasian 31 Maret 2021 (unaudited) juga merinci soal kesepakatan ini.

12 Selanjutnya

Perjanjian kerja sama dilakukan pada 22 September 2016. CMLJ mengadakan perjanjian pembiayaan sindikasi dengan Bank Muamalat dan unit syariah di 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Rinciannya yaitu BPD Jawa Tengah, BPD Yogyakarta, BPD Sumatera Utara, BPD Kalimantan Selatan, dan BPD Jambi, BPD Sulselbar.

Tenor dan yield-nya persis seperti yang disampaikan Jusuf, yaitu 14 tahun dan 11 persen. Lalu dalam laporan tahunan CMNP 2020 disebutkan bahwa CMLJ akan melakukan pelunasan utang per tanggal 22 September 2016 tersebut.

Selain itu, publikasi juga dilakukan oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dalam situs resmi mereka pada tanggal yang sama, 22 September 2016. Bank Muamalat dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) melakukan kerja sama sindikasi pembiayaan untuk pembangunan Tol Soroja, yang akan dikelola CMLJ. Besaran pembiayaannya yaitu Rp 834 miliar dengan skema Murabahah.

Sejak Sabtu kemarin, 24 Juli 2021, Tempo mencoba menghubungi Bank Muamalat terkait masalah yang diungkapkan oleh Jusuf Hamka ini. Tapi sampai hari ini, belum ada pernyataan resmi yang bisa diberikan perusahaan.

FAJAR PEBRIANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *