• November 7, 2024

Ketentuan Umum dan Tata Cara Daftar PAFI

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) memiliki ketentuan dan tata cara khusus terkait registrasi anggota dan penerbitan Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN). Untuk menjadi anggota PAFI, tenaga teknis kefarmasian dan asisten tenaga kefarmasian diwajibkan untuk mematuhi serangkaian ketentuan yang berlaku.

Proses registrasi dapat dilakukan secara online, memastikan bahwa anggota memiliki Nomor Anggota/Nomor Registrasi Anggota yang bersifat unik, tunggal, tetap, dan nasional. Artikel ini akan membahas ketentuan umum, tata cara registrasi, dan pentingnya memahami prosedur tersebut.

Apa Saja Ketentuan Umum Mendaftar PAFI?

Kepentingan Menjadi Anggota

Setiap tenaga teknis kefarmasian diwajibkan untuk menjadi anggota PAFI sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitu pula, asisten tenaga kefarmasian berhak menjadi anggota PAFI. Keanggotaan ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota tempat pendaftaran.

Nomor Anggota yang Bersifat Unik

Nomor anggota atau nomor registrasi anggota bersifat unik, tunggal, tetap, dan berskala nasional. Ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi anggota di berbagai wilayah.

Registrasi Online

Proses registrasi anggota dapat dilakukan secara online, mempermudah akses dan pengelolaan data anggota. Hal ini menjadi langkah proaktif dalam mengikuti perkembangan teknologi.

Pengecualian untuk Proses Pidana

Registrasi anggota tidak berlaku bagi tenaga teknis kefarmasian dan asisten tenaga kefarmasian yang tengah menjalani proses pidana. Hal ini menunjukkan komitmen PAFI terhadap etika dan disiplin profesi.

Jenis Keanggotaan

Registrasi mencakup tenaga teknis kefarmasian, asisten tenaga kefarmasian, anggota luar biasa, dan/atau anggota kehormatan. Ini menunjukkan inklusivitas PAFI terhadap berbagai jenis keanggotaan.

Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN)

Kartu tanda anggota adalah identitas resmi sebagai anggota PAFI dan berlaku nasional. Secara umum, disebut juga sebagai Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN).

Bagaimanakah Tata Cara Registrasi PAFI?

Permohonan Keanggotaan

Permohonan keanggotaan diajukan kepada pengurus pusat melalui pengurus cabang. Pengurus daerah bertanggung jawab menerima dan meneruskan permohonan keanggotaan.

Dokumen Pendukung

Pendaftar diwajibkan melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi ijazah pendidikan, kartu tanda penduduk, pas foto berwarna, surat pernyataan etika dan disiplin profesi, serta bukti pembayaran uang pendaftaran dan biaya pembuatan KTAN.

Pengajuan Nomor Keanggotaan

Pengurus daerah mengajukan permintaan nomor keanggotaan kepada pengurus pusat. Proses ini menggunakan formulir permohonan nomor anggota yang diisi secara lengkap dan dikirim dalam bentuk file softcopy.

Verifikasi dan Penerbitan KTAN

Pengurus pusat melakukan verifikasi permohonan dan mengembalikan formulir permohonan nomor anggota yang sudah terisi nomor registrasi anggota ke pengurus daerah dalam bentuk file softcopy. Proses ini diselesaikan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Batas Waktu Registrasi

Jika dalam waktu 14 hari kerja belum ada registrasi oleh daerah setelah berkas dinyatakan lengkap, maka pendaftar dianggap sudah terregistrasi.

Proses registrasi anggota PAFI tidak hanya sebatas pengumpulan dokumen dan formulir semata, melainkan juga melibatkan kesadaran akan etika dan disiplin profesi. Setiap calon anggota diwajibkan untuk menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi etika dan disiplin profesi, serta tunduk pada peraturan organisasi dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini menegaskan komitmen PAFI dalam menjaga kualitas dan integritas anggotanya, sehingga profesi kefarmasian dapat terus berkembang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Registrasi anggota PAFI dan penerbitan Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) memerlukan pemahaman mendalam terhadap ketentuan umum dan prosedur yang harus diikuti. Proses ini bertujuan untuk memastikan keanggotaan yang sah dan terorganisir dengan baik.

Dengan mengikuti tata cara registrasi yang benar, tenaga teknis kefarmasian dan asisten tenaga kefarmasian dapat menjadi bagian dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, menguatkan integritas profesi, dan mendukung pengembangan ilmu farmasi di Indonesia. Ayo bergabung dengan PAFI sekarang juga dan kunjungi https://pafi.id/ untuk informasi lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *