• September 20, 2024

Manfaat Klaim Allianz MobilKu Untuk Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Ketika berkendara bisa mengalami kecelakaan yang tidak hanya melibatkan diri sendiri yaitu kecelakaan tunggal, akan tetapi biasanya bisa melibatkan pihak ketiga. Resiko tersebut termasuk ke dalam perlindungan yang bisa dipunyai oleh produk asuransi kendaraan. Sehingga untuk mendapatkan perlindungan kendaraan yang lengkap maka pastikan memilih produk asuransi dengan manfaat yang memberikan tanggung jawab pihak ketiga seperti produk Allianz MobilKu. Dengan klaim Allianz MobilKu yang tepat akan membantu untuk mendapatkan manfaat yang digunakan untuk pertanggungjawaban ke pihak ketiga.

Manfaat Asuransi Allianz MobilKu Untuk Pertanggung Jawaban Pada Pihak Ketiga

Asuransi MobilKu dari Allianz memberikan manfaat yang beragam bisa didapatkan. Mulai dari manfaat untuk kehilangan karena pencurian, kehilangan karena pencurian yang dilakukan oleh pekerja atau petugas valet, kerusakan karena bencana alam, kerusakan karena huru hara, kehilangan harta benda yang ada di dalam kendaraan, dan juga bisa memberikan tanggung jawab pada pihak ketiga.

Untuk manfaat tanggung jawab hukum pada pihak ketiga merupakan perlindungan bagi tertanggung ketika perlu untuk bertanggung jawab atas kerugian harta benda, biaya pengobatan, dan juga kematian. Sehingga ketika membutuhkan biaya untuk tanggung jawab pada pihak ketiga akan bisa didapatkan ketika terlindungi dengan asuransi kendaraan Allianz MobllKu.

Untuk besar manfaat asuransi dari klaim Allianz  tanggung jawab pihak ketiga sendiri bisa tergantung paket MobilKu yang dipilih, yaitu:

  • Bagi yang mempunyai paket MobilKu Eco akan mendapatkan manfaat tanggung jawab hukum untuk pihak ketiga dengan besaran maksimalnya hingga 55 juta rupiah per kejadian.
  • Bagi yang mempunyai paket MobilKu Grand memberikan keuntungan dengan tanggung jawab pihak ketiga maksimalnya adalah 75 juta rupiah per kejadian.
  • Bagi yang mempunyai paket MobilKu Non Package mempunyai manfaat untuk tanggung jawab hukum tertanggung yang diberikan pada pihak ketiga dengan limit yang diberikan maksimalnya adalah sesuai dengan pilihan tertanggung untuk setiap kejadian.

Pengajuan Klaim Manfaat Tanggung Jawab Pihak Ketiga Dari Allianz

Kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga yang bisa mengalami kerugian bisa mendapatkan perlindungan dari asuransi Allianz MobilKu. Perlindungan yang diberikan asuransi ini akan dapat digunakan untuk pertanggungjawaban ketika pihak ketiga mengalami resiko cidera, membutuhkan biaya perawatan, hingga juga santunan kematian yang nominalnya disesuaikan dengan paket yang dipunyai yaitu hingga 75 juta rupiah.

Untuk mendapatkan manfaat perlindungan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga maka bisa didapatkan dengan mengikuti pengajuan klaim yang tepat. Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur pengajuan klaim kendaraan yang dipunyai oleh Allianz yaitu dengan langkah berikut ini:

  • Pertama yaitu dengan membuat laporan terlebih dahulu ke AllianzCare di nomor 1500136 untuk melaporkan resiko kerugian yang dialami. Buat laporan tersebut secepatnya yang mempunyai waktu pengajuan klaim maksimalnya 72 jam dari kejadian.
  • Selanjutnya melanjutkan pengajuan klaim dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan mengajukannya ke alamat kantor Allianz terdekat.
  • Selanjutnya bisa menunggu verifikasi dan akan mendapatkan manfaat klaim sesuai dengan resiko yang dialami. Manfaat klaim yang diberikan dapat untuk menerima pencairan dana segera setelah klaim disetujui.

Hal yang terpenting dalam pengajuan klaim untuk mendapatkan manfaat tanggung jawab tertanggung pada pihak ketiga adalah dengan melengkapi dokumen yang diminta. Setiap manfaat asuransi termasuk untuk Allianz MobilKu mempunyai dokumen yang perlu disiapkan. Manfaat ketika kendaraan mengalami kecelakaan yang merugikan pihak ketiga bisa menyiapkan berbagai dokumen sebagai berikut ini:

  • Siapkan surat keterangan dari polisi setempat berupa BAP yang dipunyai.
  • Selanjutnya siapkan juga fotokopi dari STNK kendaraan dan SIM yang dipunyai pihak ketiga.
  • Siapkan surat tuntutan yang diterima dari pihak ketiga.
  • Berikan foto kerugian yang dialami oleh pihak ketiga.
  • Buat surat pernyataan mengenai ada maupun tidak adanya asuransi dari pihak ketiga.

Sehingga untuk mendapatkan manfaat perlindungan asuransi untuk tanggung jawab kerugian pihak ketiga, maka penting untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga yang perlu untuk melengkapi dokumen untuk pengajuan klaim Allianz bisa segera diproses. Untuk proses lengkap dari manfaat yang bisa didapatkan ketika mengalami kerugian yang melibatkan pihak ketiga, bisa menghubungi AllanzCare di nomor 1500136.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *